Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata, Universitas Diponegoro mengadakan edukasi terkait “Etika Berbahasa di Media Sosial” di Desa Pacing, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu, 27 Juli 2024. Kegiatan edukasi ini ditujukkan kepada ibu-ibu kader kesehatan Desa Pacing. Edukasi etika berbahasa di media sosial perlu dilakukan kepada masyarakat desa karena banyaknya kejahatan berbahasa yang kerap terjadi.
Kejahatan berbahasa di media sosial yang sering ditemui masyarakat berupa penyebaran berita bohong atau hoaks. Dampak dari penyebaran berita bohong tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, bentuk kejahatan berbahasa yang ada di media sosial dapat berupa pelecehan. Kerap kali, pelecehan tersebut dilontarkan di dalam kolom komentar ketika menanggapi postingan yang diunggah di media sosial sehingga menimbulkan pencemaran nama baik.
Edukasi ini memilih sasaran kepada masyarakat desa, lebih tepatnya kepada ibu-ibu kader kesehatan karena para kader kesehatan tersebut memiliki andil dalam melakukan pendampingan kepada keluarga hingga masyarakat lainnya dalam mencegah kejahatan berbahasa di media sosial. Edukasi yang diberikan nantinya diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat Desa Pacing.
Edukasi etika berbahasa sebagai bagian dari bentuk kesadaran terhadap pentingnya penggunaan bahasa yang didasari dengan norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap individu ketika berkomunikasi. Kegunaan bahasa sebagai alat untuk berkomunikasi tersebut dapat mendorong terjadinya kejahatan berbahasa yang tanpa disadari merugikan orang lain hingga masyarakat luas.
Edukasi kepada masyarakat terkait etika berbahasa sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan berbahasa. Edukasi ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Pacing tentang cara menggunakan bahasa sebgai media komunikasi yang tepat berdasarkan norma.
Pemberian pemahaman kepada masyarakat desa melalui pendampingan terhadap ibu-ibu kader kesehatan tentunya sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir terjadinya kejahatan berbahasa. Edukasi yang diberikan kepada ibu-ibu kader kesehatan ini berupa penjelasan etika berbahasa di media sosial, bentuk-bentuk kejahatan di media sosial yang tergolong sebagai kejahatan berbahasa, dan cara mencegah terjadinya kejahatan berbahasa di media sosial.
Melalui edukasi etika berbahasa, masayarakat desa diharapkan mengetahui tata cara pencegahan kejahatan berbahasa di media sosial berupa tidak menyebarkan informasi pribadi milik orang lain seperti, foto identitas pribadi, alamat, hingga nomor telepon. Kedua menghindari pelecehan dan penistaan, hal in berkaitan dengan menghindari penghinaan, pelecehan, ataupun tindakan yang merendahkan suatu kelompok, suku, ras, dan agama. Ketiga sebagai individu hendaknya mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab terhadap hal yang diperoleh di media sosial seperti, tidak menyebarkan berita bohong. Langkah pencegahan yang keempat dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa yang tepat di media sosial yang dapat dilakukan dengan menghindari penggunaan kata-kata umpatan, fitnah, atau komentar yang mengancam suatu individu atau kelompok.
Pada saat pelaksanaan edukasi terhadap ibu-ibu kader, beberapa ibu kader kesehatan menyadari bahwa sering terjadi penyebaran berita bohong yang diteruskan tanpa melakukan verifikasi kebenarannya. Salah satu peserta edukasi yaitu, ibu bidan desa juga menanyakan terkait dampak yang diterima ketika sesorang melakukan kejahatan berbahasa khususnya penyebaran berita bohong. Dampak yang diperoleh berupa sanksi sosial dari masyarakat karena penyebaran berita bohong tersebut dapat merugikan orang lain dan tindak pidana jika orang yang dirugikan merasa tidak terima.
Komentar Terbaru